Plagiarism Policy

Tim Editorial Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Bhaktimas) mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima dan oleh karena itu, menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat diidentifikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan diJurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Bhaktimas).

Definisi:

Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Untuk Itu, maka :

Artikel harus asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Materi yang diambil secara verbal dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas sehingga berbeda dari teks asli.

Jika teridentifikasi plagiat, maka, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi, dengan pedoman berikut:

Tingkat Plagiarisme

  • Minor

Apabila artikel terscreening menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk melakukan perbaikan mengubah teks dan mengutip dengan benar.

  • Severe

Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan: Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi pada Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Bhaktimas),  dan Penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi pada Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Bhaktimas).


Semua penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang mereka kirimkan karena mereka semua menandatangani Formulir Surat Pernyataan Etika Publikasi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Bhaktimas). Jika Artikel tergolong plagiat, maka semua penulis akan dikenai tindakan yang sama.
Jika Penulis terbukti mengajukan naskah ke Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Bhaktimas), dengan secara bersamaan mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses reviewer atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai pada point severe diatas.
Jika ditemukan tindakan plagiat diluar aturan diatas, editor Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Bhaktimas), berhak memberikan tindakan sanksi sesuai kebijakan tim editor.

Untuk memeriksa Plagiarisme naskah yang dikirimkan ke Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Bhaktimas),  menggunakan aplikasi Pemeriksa Plagiarisme dan Turnitin.