Allegation Of Research Misconduct

BHAKTIMAS berkomitmen menangani dugaan pelanggaran integritas kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah secara objektif, adil, serta bertanggung jawab.

Bentuk Pelanggaran

Pelanggaran dapat mencakup:

- Fabrikasi data atau laporan pelaksanaan kegiatan yang tidak benar.
- Falsifikasi hasil evaluasi atau dampak kegiatan.
- Manipulasi dokumentasi dan bukti pelaksanaan.
- Plagiarisme atau publikasi ganda yang tidak sah.
- Pemalsuan persetujuan mitra atau partisipan.
- Penyalahgunaan kepengarangan.
- Pelanggaran etika penelitian atau pengabdian kepada masyarakat.

Mekanisme Pelaporan

Laporan dapat disampaikan kepada Editor-in-Chief melalui kontak resmi jurnal dengan menyertakan uraian dan bukti pendukung.

Pemeriksaan Awal

Editor menilai kelayakan laporan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

Investigasi

Editor dapat meminta klarifikasi, data kegiatan, dokumen kemitraan, hasil evaluasi, dan bukti pelaksanaan, serta berkonsultasi dengan ahli atau lembaga terkait.

Pihak yang dilaporkan diberi kesempatan yang wajar untuk memberikan tanggapan.

Tindakan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, editor dapat meminta perbaikan, menolak naskah, menerbitkan koreksi atau pernyataan keprihatinan, maupun menarik artikel yang telah terbit.

Prosedur penanganan mempertimbangkan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).