e-ISSN |
![]() |
REFERENCING TOOLS |
SUPPORT BY |
JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (BHAKTIMAS)
1. Ketentuan Umum
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (Bhaktimas) berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas akademik, keaslian karya ilmiah, transparansi, tanggung jawab sosial, serta etika publikasi dalam penyelenggaraan dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Seiring dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (*Artificial Intelligence/AI*), Bhaktimas mengakui bahwa teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung perencanaan program pengabdian, penyusunan materi edukasi dan pelatihan, pengolahan data, evaluasi kegiatan, serta penulisan artikel ilmiah.
Penggunaan AI diperbolehkan sepanjang dilakukan secara etis, bertanggung jawab, transparan, dan tidak mengurangi keaslian pelaksanaan kegiatan, keterlibatan masyarakat, maupun kontribusi intelektual penulis.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penulis, editor, mitra bestari, dan pihak yang terlibat dalam proses publikasi Bhaktimas dengan mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah, termasuk pedoman dari *Committee on Publication Ethics* (COPE).
2. Penggunaan AI yang Diperbolehkan
Penulis dapat memanfaatkan teknologi AI sebagai alat bantu dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, antara lain untuk:
1. Memperbaiki tata bahasa, ejaan, struktur kalimat, dan keterbacaan artikel ilmiah.
2. Membantu penerjemahan serta penyuntingan bahasa.
3. Mendukung penyusunan kerangka artikel dan sistematika laporan kegiatan pengabdian.
4. Membantu penelusuran literatur, dengan kewajiban memverifikasi keakuratan seluruh sumber.
5. Membantu penyusunan materi edukasi, modul pelatihan, media pembelajaran, dan bahan sosialisasi masyarakat.
6. Mendukung pengolahan, pengelompokan, analisis, dan visualisasi data kegiatan pengabdian.
7. Membantu penyusunan instrumen evaluasi, seperti kuesioner kepuasan, lembar observasi, dan rancangan evaluasi program.
8. Mendukung pengembangan gagasan, rancangan inovasi, dan solusi teknologi tepat guna yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Seluruh keluaran AI wajib diperiksa, diverifikasi, dan disesuaikan dengan kondisi nyata, karakteristik sasaran, serta kebutuhan masyarakat.
Penggunaan AI tidak boleh menggantikan proses observasi, interaksi langsung dengan masyarakat, pelaksanaan kegiatan, maupun tanggung jawab akademik dan sosial tim pengabdian.
3. Kepengarangan dan Tanggung Jawab Penulis
Teknologi AI, termasuk ChatGPT, Gemini, Claude, Copilot, dan aplikasi AI generatif lainnya, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis pendamping (*co-author*) dalam artikel yang diajukan kepada Bhaktimas.
Kepengarangan hanya diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi nyata dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis, atau penulisan hasil kegiatan pengabdian serta dapat mempertanggungjawabkan isi artikel.
Penulis bertanggung jawab penuh terhadap:
1. Keaslian pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
2. Keakuratan data peserta, mitra, lokasi, waktu, dan hasil kegiatan.
3. Kebenaran metode pelaksanaan dan evaluasi program.
4. Keaslian dokumentasi dan bukti kegiatan.
5. Validitas referensi, kutipan, dan informasi ilmiah.
6. Kepatuhan terhadap prinsip etika, perlindungan data pribadi, hak cipta, dan persetujuan pihak terkait.
Penggunaan AI tidak mengalihkan tanggung jawab akademik dan etika dari penulis kepada penyedia teknologi.
4. Kewajiban Pengungkapan Penggunaan AI
Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI generatif apabila teknologi tersebut memberikan kontribusi substantif dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis, atau penyusunan artikel pengabdian kepada masyarakat.
Pengungkapan penggunaan AI sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan, apabila relevan, versi aplikasi AI yang digunakan.
2. Tujuan penggunaan teknologi AI.
3. Bagian kegiatan atau naskah yang memperoleh bantuan AI.
4. Bentuk verifikasi, penyuntingan, dan keterlibatan penulis dalam menilai keluaran AI.
Apabila AI digunakan dalam perancangan program, pengembangan materi pelatihan, analisis data, atau evaluasi kegiatan, penggunaannya harus dijelaskan pada bagian Metode Pelaksanaan.
Apabila AI digunakan untuk membantu penyusunan isi artikel, penulis wajib mencantumkan bagian khusus Pernyataan Penggunaan AI sebelum Daftar Pustaka.
Penggunaan pemeriksa ejaan, tata bahasa, atau tanda baca sederhana yang tidak menghasilkan substansi ilmiah baru tidak wajib dinyatakan secara khusus.
Contoh Pernyataan Penggunaan AI:
Dalam pelaksanaan kegiatan dan/atau penyusunan artikel ini, penulis menggunakan [nama aplikasi AI] untuk membantu [tujuan penggunaan]. Seluruh keluaran AI telah diperiksa, diverifikasi, dan disesuaikan dengan data serta kondisi nyata kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Penulis bertanggung jawab penuh atas keaslian, keakuratan, dan integritas seluruh isi artikel.
Apabila tidak menggunakan AI generatif, penulis dapat menyatakan:
Penulis menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan penyusunan artikel ini tidak menggunakan teknologi kecerdasan buatan generatif.
5. Keaslian Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan Pengabdian
Bhaktimas menekankan bahwa artikel pengabdian kepada masyarakat harus didasarkan pada kegiatan yang benar-benar dilaksanakan serta memiliki dasar pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dilarang menggunakan AI untuk:
1. Mengarang atau memalsukan pelaksanaan kegiatan pengabdian yang tidak pernah dilakukan.
2. Membuat identitas peserta, mitra, narasumber, atau penerima manfaat secara fiktif.
3. Menghasilkan daftar hadir, hasil wawancara, atau keterangan partisipasi masyarakat yang tidak sesuai dengan kenyataan.
4. Memalsukan lokasi, tanggal, jumlah peserta, atau bentuk pelaksanaan kegiatan.
5. Menghasilkan laporan keberhasilan program yang tidak didukung oleh data dan bukti kegiatan.
6. Mengubah informasi faktual agar hasil kegiatan tampak lebih berhasil daripada kondisi sebenarnya.
Penulis wajib memastikan bahwa seluruh uraian pelaksanaan, capaian, hambatan, dan hasil evaluasi menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Editor berhak meminta bukti pelaksanaan kegiatan, seperti dokumentasi, instrumen evaluasi, atau dokumen pendukung lainnya, sepanjang tetap memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan data pihak terkait.
6. Penggunaan AI pada Foto, Video, dan Dokumentasi Kegiatan
Foto, video, dan dokumentasi lapangan merupakan bagian penting dalam artikel pengabdian kepada masyarakat karena dapat mendukung keterlacakan pelaksanaan kegiatan.
Penggunaan AI untuk memperbaiki kualitas teknis dokumentasi, seperti penyesuaian pencahayaan atau pengurangan gangguan visual, dapat diperbolehkan sepanjang tidak mengubah fakta, objek penting, maupun konteks kegiatan.
Penulis dilarang menggunakan AI untuk:
1. Membuat foto kegiatan fiktif yang disajikan sebagai dokumentasi kegiatan nyata.
2. Menambahkan atau menghapus peserta, narasumber, atau objek penting secara menyesatkan.
3. Memanipulasi jumlah peserta atau suasana kegiatan.
4. Menghasilkan bukti penyerahan bantuan, pelatihan, atau pendampingan yang tidak benar-benar terjadi.
5. Mengubah dokumentasi untuk memberikan kesan hasil kegiatan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Gambar atau ilustrasi yang dihasilkan AI dapat digunakan sebagai media edukasi atau materi pendukung apabila diungkapkan secara jelas dan tidak disajikan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan nyata.
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa penggunaan dokumentasi telah memperhatikan izin penggunaan gambar, privasi, dan hak pihak yang ditampilkan.
7. Penggunaan AI dalam Pengumpulan Data dan Evaluasi Dampak Program
Penggunaan AI dalam pengolahan data dan evaluasi kegiatan pengabdian diperbolehkan sepanjang menggunakan data yang sah, dapat diperiksa, dan sesuai dengan metode yang dijelaskan.
Penulis wajib:
1. Menggunakan data yang berasal dari kegiatan, observasi, pengukuran, atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memverifikasi hasil analisis dan perhitungan yang dibantu AI.
3. Menjelaskan penggunaan AI apabila berpengaruh terhadap metode analisis atau kesimpulan.
4. Membedakan data empiris dengan data simulasi atau data sintetis.
5. Menghindari penyajian indikator keberhasilan yang tidak didukung oleh bukti.
6. Menjelaskan keterbatasan evaluasi program secara objektif.
AI tidak boleh digunakan untuk menghasilkan jawaban kuesioner fiktif, memalsukan perubahan skor sebelum dan sesudah pelatihan, atau mengarang peningkatan keterampilan dan pengetahuan peserta.
Klaim mengenai keberhasilan, efektivitas, atau dampak program pengabdian harus didasarkan pada hasil pengukuran, evaluasi, atau bukti lain yang sesuai.
8. Perlindungan Data Pribadi dan Kerahasiaan Mitra
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat melibatkan informasi pribadi peserta, kelompok masyarakat, lembaga mitra, pelaku usaha, maupun komunitas tertentu.
Penulis wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan kegiatan.
Data pribadi, nomor kontak, identitas peserta, dokumen organisasi, informasi keuangan, serta data sensitif lainnya tidak boleh dimasukkan ke layanan AI pihak ketiga tanpa dasar persetujuan atau kewenangan yang sah serta perlindungan data yang memadai.
Penulis harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi dan prinsip etika pelaksanaan kegiatan pengabdian.
Informasi yang dapat mengidentifikasi individu sebaiknya dianonimkan apabila identitas tersebut tidak diperlukan dalam pelaporan ilmiah.
Penggunaan AI harus tetap menghormati martabat, hak, keamanan, dan kepentingan masyarakat maupun mitra kegiatan.
9. Penggunaan AI dalam Materi Edukasi dan Pelatihan Masyarakat
Bhaktimas mendukung pemanfaatan AI untuk membantu penyusunan bahan edukasi, panduan praktis, modul pelatihan, serta media komunikasi kegiatan pengabdian.
Namun, materi yang dihasilkan AI wajib diperiksa oleh penulis atau pihak yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Materi yang memuat informasi kesehatan, keuangan, hukum, keselamatan, atau informasi teknis lainnya harus diverifikasi berdasarkan sumber yang kredibel dan standar keilmuan yang relevan.
Penulis wajib memastikan bahwa materi mudah dipahami, sesuai dengan karakteristik masyarakat sasaran, dan tidak memuat informasi keliru, diskriminatif, atau menyesatkan.
Materi yang dikembangkan dengan bantuan AI tetap menjadi tanggung jawab tim pengabdian yang menggunakannya.
10. Keaslian Naskah, Referensi, dan Pencegahan Plagiarisme
Setiap artikel yang diajukan kepada Bhaktimas wajib memenuhi prinsip orisinalitas, kejujuran akademik, dan ketepatan penggunaan sumber ilmiah.
Penulis wajib memverifikasi seluruh referensi, kutipan, dan informasi bibliografis yang diperoleh dengan bantuan AI.
Penggunaan AI untuk menghasilkan referensi fiktif, menyamarkan plagiarisme, atau mengakui gagasan pihak lain sebagai karya sendiri merupakan pelanggaran etika publikasi.
Penggunaan AI dalam proses parafrasa tidak menghilangkan kewajiban penulis untuk mencantumkan sumber asli.
Pemeriksaan kemiripan naskah dan pendeteksian AI dapat digunakan sebagai alat bantu evaluasi editorial. Namun, hasil deteksi otomatis tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menetapkan adanya pelanggaran.
11. Penggunaan AI oleh Editor dan Mitra Bestari
Editor dan mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan, objektivitas, independensi, dan integritas proses penelaahan artikel ilmiah.
Naskah yang belum diterbitkan, data kegiatan, dokumen pendukung, dan informasi editorial yang bersifat rahasia tidak diperbolehkan diunggah ke layanan AI pihak ketiga tanpa persetujuan yang sesuai dan perlindungan kerahasiaan yang memadai.
AI tidak dapat menggantikan pertimbangan akademik dan keputusan profesional editor maupun mitra bestari.
Penilaian terhadap keaslian kegiatan pengabdian, kesesuaian metode, relevansi program, manfaat bagi masyarakat, dan kualitas pelaporan tetap menjadi tanggung jawab manusia.
Penggunaan AI secara substantif untuk mendukung penelaahan harus memperoleh persetujuan editorial dan diungkapkan kepada pengelola jurnal.
2. Pelanggaran Kebijakan dan Tindakan Editorial
Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan AI, pengelola Bhaktimas berhak melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi atau dokumen pendukung kepada penulis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan editorial dapat meliputi:
1. Permintaan klarifikasi mengenai penggunaan AI.
2. Permintaan revisi atau penambahan pernyataan penggunaan AI.
3. Permintaan bukti pelaksanaan kegiatan dan data pendukung.
4. Penolakan naskah yang terbukti melanggar etika publikasi.
5. Penerbitan koreksi terhadap artikel yang telah diterbitkan.
6. Penarikan kembali artikel (*retraction*) apabila ditemukan pelanggaran serius yang memengaruhi integritas publikasi.
Penanganan pelanggaran dilakukan secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal serta pedoman COPE.
13. Pernyataan Tanggung Jawab dan Penutup
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (Bhaktimas), penulis menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan dalam kebijakan penggunaan kecerdasan buatan ini.
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa kegiatan pengabdian yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan, memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan informasi yang akurat mengenai metode, hasil, dan manfaat kegiatan.
Bhaktimas mendukung pemanfaatan AI secara etis untuk meningkatkan kualitas inovasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan penyebarluasan hasil pengabdian, tanpa mengurangi pentingnya keterlibatan manusia, tanggung jawab sosial, dan kejujuran akademik.
Kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan teknologi, standar etika publikasi, serta kebutuhan pengelolaan jurnal.
Referensi Kebijakan
Committee on Publication Ethics (COPE). (2023). *Authorship and AI tools: COPE position statement*. https://doi.org/10.24318/cCVRZBms
Committee on Publication Ethics (COPE). *COPE Guidelines and Resources*. https://publicationethics.org/
e-ISSN |
![]() |
REFERENCING TOOLS |
SUPPORT BY |