Allegation of research misconduct

Jurnal Penelitian Manajemen (JPEMA) berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran integritas penelitian dan publikasi ilmiah secara objektif, adil, dan bertanggung jawab.

Bentuk Pelanggaran

Pelanggaran penelitian meliputi fabrikasi data, falsifikasi data, plagiarisme, manipulasi hasil penelitian, duplikasi publikasi, pelanggaran etika penelitian, dan penyalahgunaan kepengarangan.

Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Laporan disampaikan kepada Editor-in-Chief melalui kontak resmi jurnal dengan mencantumkan identitas artikel, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung apabila tersedia.

Pemeriksaan Awal

Editor melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah laporan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Proses Investigasi

Jika diperlukan, editor dapat meminta klarifikasi penulis, data pendukung, berkonsultasi dengan ahli independen, atau berkoordinasi dengan institusi terkait.

Pihak yang dilaporkan diberi kesempatan memberikan tanggapan. Proses dilaksanakan dengan menjaga kerahasiaan dan mengelola konflik kepentingan secara tepat.

Keputusan dan Tindak Lanjut

Tindakan dapat berupa permintaan perbaikan, penolakan naskah, koreksi artikel, pernyataan keprihatinan, atau penarikan artikel berdasarkan tingkat pelanggaran.

Banding

Pihak terkait dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti baru untuk ditinjau secara independen apabila memungkinkan.

JPEMA menggunakan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) sebagai salah satu rujukan penanganan dugaan pelanggaran publikasi.